Bukan Cuma Tuntutan ‘Terpatahkan’, Hakim Juga Perberat Hukuman 5 Terdakwa Kurir 5.000 Butir Ekstasi

Bukan hanya dalil tuntutan tim JPU dari Kejati Sumut yang 'terpatahkan'. Namun 2 majelis hakim berbeda, Rabu (8/6/2022), di Cakra 3 PN Medan juga memperberat hukuman kelima terdakwa perantara jual beli (kurir) narkotika Golongan I jenis pil ekstasi sebanyak 5.000 butir.

topmetro.news – Bukan hanya dalil tuntutan tim JPU dari Kejati Sumut yang ‘terpatahkan’. Namun 2 majelis hakim berbeda, Rabu (8/6/2022), di Cakra 3 PN Medan juga memperberat hukuman kelima terdakwa perantara jual beli (kurir) narkotika Golongan I jenis pil ekstasi sebanyak 5.000 butir.

Untuk terdakwa Dodi Sutan Sahi Alam Pohan, Hakim Ketua Sayed Tarmizi dalam amar putusannya menyatakan, tidak sependapat dengan tim JPU Sri Hartati dan Tiorida Hutagaol.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan justeru dakwaan primair, Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana yang terbukti. Bukan dakwaan subsidair, pidana Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Yakni secara tanpa hak melakukan atau turut serta menjadi perantara dalam jual beli narkotika Golongan I jenis pil ekstasi seberat 5.000 butir.

Dodi Sutan Sahi Alam Pohan yang sebelumnya kena tuntut 10 tahun penjara, naik menjadi 11 tahun penjara dan pidana denda Rp1 miliar. Subsidair (bila denda tidak terbayar maka ganti dengan pidana) 6 bulan penjara.

Peran terdakwa adalah sebagai orang yang mengikuti perintah Edy Syahputra bin Sumardi alias Putra (berkas penuntutan terpisah) sebagai pengendali pil ekstasi dari dalam alias penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan. Terdakwa kemudian mengajak keempat terdakwa lainnya menjadi kurir.

“Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam peredaran gelap narkotika. Dan barang buktinya juga terbilang besar. Keadaan meringankan, terdakwa belum pernah dihukum. Dan menyesali perbuatannya,” urai Sayed.

Baik tim JPU maupun terdakwa dan penasehat hukumnya (PH), lanjut hakim ketua didampingi Mohammad Yusafrihardi Girsang dan Nurmiati, sama-sama memiliki hak selama 7 hari untuk pikir-pikir, apakah terima putusan atau banding.

Perberat

Pada persidangan sebelumnya, terdakwa Edy Syahputra bin Sumardi alias Putra (38) dari sebelumnya kena tuntut 11 tahun penjara, kemudian hukumannya bertambah oleh hakim ketua Sayed Tarmizi, menjadi 18 tahun. Dengan pidana denda berikut subsidair serupa dengan kelima terdakwa lainnya.

Masih di ruang sidang yang sama, majelis hakim dengan ketua Mohammad Yusafrihardi Girsang, bukan hanya memperberat hukuman keempat terdakwa lainnya. Tapi juga memutuskan pidana berbeda, sebagaimana dakwaan subsidair JPU.

Terdakwa Muhammad Faisal alias Agam, Muhammad Morganda Tampubolon dan Mulya Jaka Kusuma dan Azli alias Dobol (masing-masing berkas terpisah) sebelumnya dituntut 10 tahun, divonis menjadi 11 tahun penjara.

Keempatnya, menurut keyakinan hakim, juga terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair JPU. Bukan dakwaan subsidair.

Tangkapan BNNP

Mengutip surat dakwaan, Minggu (31/10/2021), personil Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut melakukan pengembangan atas informasi dari masyarakat tentang akan terjadi transaksi jual beli narkotika di sekitar Jalan Abdul Sani Muthalib Medan Marelan. Tepatnya di Kafe Vespa.

Tim antinarkotika tersebut kemudian melakukan penangkapan terhadap 4 terdakwa. Yakni, Muhammad Faizal alias Agam, Dodi Sutan Sahi Alam Pohan, Muhammad Morganda Tampubolon, dan Mulya Jaka Kusuma. Saat penangkapan, petugas menyita barang bukti narkotika jenis ekstasi sebanyak 5 ribu butir.

Saat interogasi, Muhammad Faisal alias Agam menerangkan bahwa ekstasi tersebut, adalah suruhan terdakwa Edy yang mengarahkan melalui handphone. Di mana rencananya Muhammad Faisal akan mendapatkan upah Rp9 juta dari terdakwa Edy, apabila berhasil menyerahkan pil ekstasi tersebut kepada orang lain.

Keesokan harinya tim BNNP Sumut melakukan penangkapan terhadap terdakwa Edy Syahputra dari Lapas Kelas I Medan.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment